PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) ANTARA PAMTS DENGAN KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR

Rabu, 15 April 2026 - Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh PAMTS, baik dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.

Dalam sambutannya, pihak PAMTS menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan, khususnya dalam menghadapi dinamika pengelolaan pelayanan air minum yang semakin kompleks. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gianyar, diharapkan setiap kebijakan dan langkah strategis yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminimalisir potensi risiko hukum.

Kejaksaan Negeri Gianyar juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung PAMTS dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PAMTS dan Kejaksaan Negeri Gianyar dapat terus ditingkatkan. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Gianyar secara berkelanjutan.